Difable Person Organization (DPO)
“Saya tidak pernah mengira bahwa saya akan mendapat kesempatan untuk bangkit dari keterpurukan. Dengan berorganisasi sungguh-sungguh dapat membuka mata saya bahwa saya tidak sendirian dan kesempatan untuk berdaya dan berdiri di kaki saya sendiri masih terbuka lebar.”
- Slamet, anggota Difable Person Organization (DPO) Purworejo
Difable Person Organization (DPO) Livelihood Project adalah salah satu project yang diljalankan oleh Pusat Rehabilitasi YAKKUM. Project ini berfokus pada kegiatan pemberdayaan di bidang perekonomian bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Project ini sudah berjalan empat tahun dan dibiayai oleh Ford Foundation dan Light For The World (LFTW).
Kami telah membentuk DPO di 10 Kecamatan di Kabupaten Purworejo. Terdapat 10 Kecamatan di Kabupaten Purworejo yang telah mendapatkan pendampingan terdiri dari 5 wilayah dampingan lama (Purworejo, Kutoarjo, Gebang, Kaligesing, Banyuurip) dan 5 wilayah dampingan baru (Loano, Grabag, Butuh, Bagelen, Purwodadi). Kegiatan operasional DPO Livelihood Project terletak di Desa Pangenrejo, Kecamatan Purworejo.
Tujuan dari proyek ini
Terdapat empat outcome yang kami harapkan dari proyek ini, yaitu:
- Meningkatnya jumlah penyandang disabilitas yang bekerja termasuk yang usaha mandiri
- DPO diperkuat untuk menjadi agen pembangunan yang inklusif dan agen perubahan
- Komitmen sektor bisnis yang semakin meningkat terhadap inklusi disabilitas
- Kapasitas staff PRY yang semakin meningkat
Bagaimana kondisi asal penyandang disabilitas sebelum adanya proyek ini?
Banyak penyandang disabilitas yang masih menghadapi stigma negatif, tidak terlibat dalam kegiatan sosial, dan tidak dikenali oleh pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya di dalam masyarakat mereka.
Melalui pembentukan DPO, orang-orang akan didukung untuk mengakses kesempatan kerja dan kesempatan kerja sendiri, dilatih tentang bagaimana mengadvokasi atas nama DPO mereka kepada pemerintah daerah, dan membangun hubungan yang meningkatkan inklusi sosial mereka.
Proyek Livelihood DPO kami dipandu oleh Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dimana Indonesia berperan dalam penandatangan. Ini sesuai dengan beberapa pernyataan didalam konvensi termasuk Pasal 26 - Habilitasi dan Rehabilitasi, Pasal 27 - Ketenagakerjaan dan Pasal 29 - Partisipasi dalam kehidupan politik dan publik.
Apa saja yang sudah dicapai oleh proyek ini?
Ekonomi
- Tingkat ekonomi semua anggota DPO telah meningkat melalui kerja langsung atau dukungan untuk menciptakan wirausaha
- Secara khusus, 36 orang penyandang disabilitas dan beberapa anggota keluarga mereka memperoleh pekerjaan di pabrik bulu mata palsu yang dikelola oleh aliansi DPO (sebuah organisasi payung, yang mencakup perwakilan dari semua 10 DPO)
Kesehatan
- Hampir 90 persen anggota DPO menerima kartu kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang disediakan oleh pemerintah
- Mendapatkan pelayanan khusus bagi difabel oleh puskesmas
Advokasi
- Peningkatan aksesibilitas terhadap fasilitas umum, terutama di alun-alun kota Purworejo
- Pembuatan naskah akademik perda disabilitas di Purworejo (menuju perda disabilitas)
Networking
- Paralegal difabel purworejo sudah didampingi oleh yayasan adil dan sudah terlibat dalam pengadilan kasus di pengadilan
- Membuka konsultasi hukum untuk disabilitas di Posbankum di pengadilan negeri
- Sudah bisa mengakses program pemerintah (KUBE, SPIRT, dll)
Hubungi Tim Proyek Livelihood DPO kami
Telepon: (0274) 895386
Email: support@pryakkum.org
Instagram: @pryakkum
Facebook: Pusat Rehabilitasi YAKKUM
Didukung oleh: